Sidak, Komisi C DPRD Jember Pastikan BPKAD Patuhi Sanksi Gubernur Tak Bayarkan Hak Keuangan Bupati

Sidak, Komisi C DPRD Jember Pastikan BPKAD Patuhi Sanksi Gubernur Tak Bayarkan Hak Keuangan Bupati Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto. (foto: ist).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) di BPKAD Pemerintah Kabupaten Jember. Sidak tersebut, menurut Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, untuk memastikan BPKAD mematuhi perintah gubernur terkait sanksi yang diberikan kepada Bupati Jember.

"Ya, kami mengundang BPKAD, Asisten, dan Sekretaris Pemkab Jember dalam rapat dengar pendapat, tapi tidak hadir," ujarnya saat ditemui di Pemkab Jember, Jumat (11/9/2020).

Kedatangannya ke BPKAD, yakni untuk memastikan hak keuangan bupati selama 6 bulan ke depan tidak dicairkan sebagaimana sanksi yang diberikan oleh Gubernur Jatim.

"Karena sudah ada teguran dari gubernur, maka kita pastikan perintah itu dilaksanakan, untuk tidak dibayarkan hak keuangannya. Jika BPKAD masih nekat mencairkan, maka akan ada tindakan tegas dari inspektorat," imbuhnya.

Politikus Nasdem mengaku ditemui oleh Sekertaris Daerah Jember Mirfano saat sidak. Saat itu juga, Sekda langsung memerintahkan kepada OPD terkait untuk mematuhi perintah gubernur.

"Pak Sekda sudah memerintahkan untuk mengikuti perintah gubernur," tuturnya.

Dalam sidak tersebut, ia menyampaikan bahwa Kepala BPKAD Penny Artha sedang tidak di tempat.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bank Jatim Jember Prihantanto mengatakan, pihaknya dalam hal ini hanya sebagai juru bayar. Artinya jika ada permohonan pencairan dari BPKAD, tidak ada alasan bagi Bank Jatim untuk menolaknya. Sebab, Bank Jatim tidak memiliki kapasitas untuk menolak atau menerima permohonan pencairan, sepanjang syarat-syarat normatifnya terpenuhi. (jbr1/yud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO