11.268 Warga Binaan di Jatim Terima Remisi HUT RI

11.268 Warga Binaan di Jatim Terima Remisi HUT RI Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim menerima remisi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh sebagian besar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim.

Karena di peringatan kemerdekaan yang jatuh pada hari ini, Senin (17/8), sebanyak 11.268 WBP dinyatakan berhak mendapatkan umum. Salah satu pertimbangannya karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di lapas/rutan.

Pemberian umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas/rutan Korwil Surabaya. Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pimti pratama, kepala UPT Korwil Surabaya dan Forkopimda Sidoarjo.

Krismono menuturkan, besaran yang diterima bervariasi. “Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan,” ujarnya. 

WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan.

Kakanwil kelahiran Yogyakarta ini menegaskan bahwa pemberian itu bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. ”Karena untuk mendapat , syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu berjalan,” tegasnya.

Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. 

"Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan," terangnya.

Sementara itu, Lapas Surabaya menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan , 36 di antaranya bisa langsung bebas. 

”Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat ,” pungkas Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO