Dua Bulan Edarkan Sabu, Dua Pria di Jombang Diringkus Polisi

Dua Bulan Edarkan Sabu, Dua Pria di Jombang Diringkus Polisi Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Peterongan. Keduanya yakni, Sutono alias Sam (44) yang berprofesi pekerja swasta, dan Muhammad Maftukh Mirzaq alias Mirza (35) seorang buruh serabutan. Mereka berasal dari Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Mereka ditangkap Rabu (05/8) dengan waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka Sam diamankan sekira pukul 06:54 WIB, sementara Mirza sekira pukul 09:00 WIB.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, kedua tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan dengan barang bukti sabu siap edar.

“Dari tangan keduanya kami mengamankan masing-masing tujuh klip sabu-sabu siap edar, yang sudah dikemas dalam beberapa plastik klip. Berat rata-rata setiap kemasan kurang dari setengah gram,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Mukid, mereka terpaksa mengedarkan sabu lantaran keuntungannya yang menggiurkan. Serbuk haram tersebut mereka dapatkan dengan sistem ranjau dari wilayah Sidoarjo.

“Keduanya merupakan pengedar, sudah sekitar dua bulan mengedarkan sabu karena tergiur hasilnya,” imbuhnya.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jombang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Keduanya akan kami jerat dengan pasal 114, 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (aan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO