GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik beserta jajarannya berhasil membekuk 30 pengedar, kurir, dan pemakai narkoba. Mereka dipamerkan di halaman Mako Polres Gresik, Rabu (22/7/2020).
Para tersangka kasus narkoba itu yakni, Slamet Urifin, Budi Harianto, Farok Ardiansyah, Herigianto, Imam Masruri, Muh. Jawahir, Dheo Herlambang, Muftafilatul Jannah, Galuh Dayu Hadiyat, Syai'un, Achmad Rofiq, Suntoro, Khoirul Huda, Rizal Efendi, dan Muh Saikhul Amin.
BACA JUGA:
- Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
- Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
- Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Kemudian, Suratman, Yudi Himawan, Rudi, Sapii, Sunandar, Hendra Prayoga, Muh. Rizal, Muh. Khoirudin, Indra Prasetyo, Septian Mauludianto, Rubi Syahrul B, Reesa Liestyawan, Agus Setiawan, dan Irwan Nirwana.
Menurut Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, para tersangka telah melakukan peredaran narkoba di wilayah Gresik dan luar kota Gresik. "Sasaran para tersangka, antara lain para pemuda, karyawan, dan sejumlah masyarakat," ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Kapolres menjelaskan bahwa dalam penangkapan puluhan tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 48,71 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 7 unit sepeda motor, 28 handphone, dan uang tunai sebanyak Rp15.400.000.
Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Mulai dari Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 dan 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran, menjual, membeli, dan kepemilikan narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," terangnya.
"Kami akan berantas sampai ke akar-akarnya para pelaku narkoba," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News