Dua Karyawan PT MGU Lamongan Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Dua Karyawan PT MGU Lamongan Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba Kedua tersangka yang sudah diamankan dan dimintai keterangan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Lamongan menangkap dua tersangka pengguna dan pengedar narkoba.

Masing-masing Imam Muji (33) asal Desa Tasik Madu, Kecamatan Palang, Tuban karyawan PT. Minyak Gas Utama (MGU), dan Harton Agung Priyanto (33), warga Desa Kowan, Kecamatan Semanding,Tuban, sopir di perusahaan yang sama.

Kasatreskoba Polres Lamongan AKP Khusen, membenarkan adanya penangkapan ini.

"Dua tersangka ini kami tangkap di bundaran Pucuk jalur poros pantura. Barang bukti berupa empat klip sabu-sabu yang akan dijual dan digunakan oleh tersangka," katanya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan oleh petugas dan dimintai keterangan.
"Kita akan kembangkan kasusnya. Siapa tahu ada jaringan lain dengan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ini," tandasnya. (lmg1/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO