Begini Tanggapan Bupati Bangkalan Terkait Perbedaan APBD pada Raperda dan LKPJ Tahun 2019

Begini Tanggapan Bupati Bangkalan Terkait Perbedaan APBD pada Raperda dan LKPJ Tahun 2019 Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Imron Amin saat menyerahkan berkas Jawaban Pandangan Umum Fraksi-Fraksi kepada Ketua DPRD Bangkalan, H. Mohammad Fahad, Selasa (21/7/2020). (foto: ist).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menanggapi koreksi dari Fraksi Kebangkitan Hati Nurani terkait perbedaan APBD pada Raperda Kabupaten Bangkalan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dengan LKPJ Bupati Bangkalan Tahun 2019.

Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron menjelaskan bahwa perbedaan Raperda APBD itu terletak pada penyajian data dan waktu penyusunan dari kedua laporan yang dimaksud. Di mana, LKPJ Bupati Bangkalan Tahun 2019 disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian dibahas pada sidang dewan sekitar bulan April.

"Sedangkan Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2019 disampaikan pada DPRD setelah pelaksanan audit dan penyampaian LHP BPK RI sekitar bulan Mei hingga Juni," ujarnya saat Penyampaian Jawaban Bupati Bangkalan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Selasa (21/7/2020).

Oleh sebab itu, menurutnya pendapatan maupun belanja ataupun Silpa dapat bisa berubah setelah mendapat koreksi dari temuan BPK RI. "Utamanya, akibat adanya kurang sajian data atas pendapatan belanja tanpa melalui mekanisme kas daerah atau di luar kas daerah, seperti Dana BOS, JKN, dan hibah langsung ke perangkat daerah yang secara akuntansi harus diakui. Baik pendapatan belanja sesuai dengan interpretasi pernyataan standar akuntansi pemerintah," terangnya.

"Sehingga dapat disimpulkan antara Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2019 dan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019 secara angka dapat bergerak karena perbedaan penyajian data dan waktu penyusunan laporan," ungkapnya.

Ra Latif, sapaannya, menegaskan tidak ada kesalahan audit. Namun, berdasarkan hasil LPJ yang diberikan pihaknya ke anggota dewan sedikit mengalami perbedaan penafsiran.

"Dalam membaca laporan kita, mungkin ada perbedaan penafsiran saja. Tapi, kita kan sudah diaudit oleh lembaga resmi. Jadi secara regulasi kita sudah memenuhi, sehingga tidak ada yang salah dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (ida/uzi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO