LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Husnul Aqib, resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Lamongan mewakili Fraksi PAN menggantikan Wiji, Senin (20/7/2020). Pergantian ini merupakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi Wiji yang belum genap setahun menjalankan tugas.
Pelantikan dilakukan dengan mematuhi aturan protokol kesehatan. Semua yang hadir mengenakan masker dan jaga jarak saat duduk. Demikian juga saat pembacaan pengambilan sumpah, petugas dan rohaniawan tetap memakai masker.
BACA JUGA:
- Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
- Diiringi Drum Band dan Jaran Jenggo, PAN Lamongan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
- Berikut Tanggapan DPRD Lamongan soal LKPJ Bupati 2022
- Berikut Pandangan Umum 7 Fraksi di DPRD Lamongan soal Raperda APBD 2023
"Ini wajib kita lakukan demi turut pencegahan pandemi Covid-19," ujar Sekretaris DPRD Lamongan, Aris Wibawa, Senin (20/7/2020).
Pelantikan itu dihadiri Ketua DPRD Lamongan, Bupati Fadeli, Wakil Bupati Kartika Hidayati, Sekkab Yuhronur, lengkap dengan Anggota Forkompimda Lamongan, serta para anggota dewan lainnya dan sejumlah Pimpinan OPD Lamongan.
Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Husnul Aqib. "Selamat kepada Bapak Husnul Aqib, semoga Lamongan semakin lebih baik lagi. Selain itu, kepada Bapak Wiji juga saya sampaikan terima kasih atas kinerjanya selama ini," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Fadeli yakin Husnul Aqib akan menjadi semangat baru. "Selamat kepada Bapak Husnul Aqib dan selamat bertugas, semoga menambah semangat baru, sedangkan kepada Bapak Wiji kami juga mengucapkan terima kasih," tuturnya.
Adapun setelah dilantik, Husnul Aqib mengatakan, sebagai kader yang ditugaskan partai, yakni untuk menjaga soliditas partai, tentunya juga dirinya akan membantu kinerja ketua dewan untuk mengemban amanah dan untuk membuat Kabupaten Lamongan ke depannya lebih baik. "Semua berharap Lamongan bisa semakin lebih baik," katanya.
Sebelumnya, kepastian pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.413/685/011.2/2020 tentang Pemberhentian Wiji dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.413/686/011.2/2020 tentang Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan. Surat tersebut ditandatangani tanggal 17 Juli 2020 lalu. (lmg1/zar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News