Kasat Sabhara Polresta Sidoarjo AKP Roy Aquary Prawirosastro menuturkan bahwa warga melanggar aturan karena ngopi saat jam malam. "Kami serahkan ke Satpol PP untuk diberikan sanksi," tuturnya.
Di Alun-alun, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji turun melihat penerapan jam malam. Dia sempat berbincang dengan sejumlah warga yang bersepeda malam. "Sekarang di atas pukul 22.00 Bapak-Bapak harus di rumah. Karena ditetapkan jam malam," ucapnya memberikan informasi pada warga.
Sumardji mengatakan, sanksi bagi pelanggar transisi new normal lebih berat. Selain penyitaan KTP dan kerja sosial, warga wajib membayar denda sebesar Rp 150 ribu. "Aturan itu dibuat agar warga jera," ucapnya.
Minggu pagi (5/7), Polresta Sidoarjo dan Satpol PP kembali turun ke alun-alun. Lewat pengeras suara, petugas menyampaikan imbauan meminta warga tak berkerumun di alun-alun.
Jalan A. Yani disekat, warga yang melintas dari arah Jalan Jenggolo yang hendak melintas di depan alun-alun dialihkan menuju Jalan Yos Sudarso. Hal ini sama seperti saat penerapan PSBB.
Sumardji mengatakan bahwa pembatasan kendaraan akan terus diterapkan. Tujuannya untuk menurunkan angka Corona. "Sampai virus melandai," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News