Gadaikan 32 Mobil Rental Senilai Rp 970 Juta, Warga Sreseh Diringkus

Gadaikan 32 Mobil Rental Senilai Rp 970 Juta, Warga Sreseh Diringkus Tersangka Ishak Maulana beserta barang bukti mobil yang digadaikan saat dipamerkan ke awak media.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Tidak ada yang menyangka jika Ishak Maulana, warga Dusun Jati Sari, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh ini adalah spesialis pelaku penggelapan mobil rental. Pasalnya, perangai pria 32 tahun itu pendiam.

Namun, ternyata ia diburu banyak pengusaha mobil rental. Sudah sebanyak 32 mobil rental berbagai jenis merk yang dibawa kabur Ishak Maulana. Mobil-mobil itu digadaikan kepada orang lain.

Hasilnya tak main-main, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 970 juta.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat merilis tersangka, mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang pada Jumat 26 Juni 2020 di tempat kosnya, Jalan Kakak Tua Sampang.

“Aksi tersangka diawali pada bulan November 2019, dengan menghubungi korban Ahmad Fausan. Modusnya ingin menyewa mobil untuk keperluan proyek selama 2 minggu. Korban diminta mengantarkan mobil rental tersebut ke tempat kos tersangka di Jalan Kakak Tua, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang,” ujarnya.

Namun, sebelumnya tersangka sudah menyewa mobil di tempat rental lain. Di antaranya satu unit mobil Avanza dengan Nopol L 1679 LX. Kemudian, beberapa bulan kemudian, pelaku juga berhasil menyewa beberapa unit mobil lagi, antara lain Daihatsu Sigra tahun 2019 Nopol M 1074 HJ, Nissan Grand Livina tahun 2011, Honda Brio, Suzuki Ertiga, dan yang terakhir Toyota Calya tahun 2019.

Adapun korban penipuan dan penggelapan di antaranya, Mahrus Ali warga Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Ahmad Fathoni warga Blega Bangkalan, dan Zainul Arif warga Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.

“Modus yang dilakukan tersangka kepada korban dengan cara menggadaikan mobil yang telah diterimanya. Lalu uang dari hasil mengadaikan mobil rental itu dipakai membayar sewa mobil tersebut. Begitu seterusnya dilakukan tersangka untuk mengelabui para korbannya. Bahkan tidak tanggung-tanggung, sampai mencapai 32 unit mobil yang digadaikan tersangka,” terang Didit Bambang. (hri/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO