Selama Dua Tahun Orang Tua Tak Terima PKH, Anak Mengadu ke Wabup

Selama Dua Tahun Orang Tua Tak Terima PKH, Anak Mengadu ke Wabup Wabup Nganjuk, Kang Marhaen saat menerima pengaduan Warga Ngrawan di ruang kerjanya. (foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE)

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Bibit, salah satu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) asal Dusun Ngrawan, Desa Tempel, Kecamatan Berbek mengadu ke ke Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Jumadi. Pasalnya, sudah sejak tahun 2018 yang lalu ia tidak menerima bantuan tersebut.  Padahal, ia sudah menerima buku tabungan.

Kejadian itu terkuak setelah Bibit, muncul di pemberitaan bahwa dirinya tidak mendapatkan bantuan dari PKH melalui program Bantuan Pangan NonTunai (BPNT). Setelah adanya pemberitaan itu, barulah anak dari Bibit, bernama Mujiono mengonfirmasi hal ini ke perangkat desa setempat bersama Koordinator PKH Kecamatan setempat.

Dari hasil konfirmasi, bahwa ternyata Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atas nama orang tuanya dibawa oleh orang lain. Selama ini orang tuanya hanya memegang buku tabungan

"Saya baru mengetahui jika bapak saya menerima bantuan dari PKH, dan sebelumnya saya tak mengetahui jika mendapatkan bantuan," kata Mujiono kepada BANGSAONLINE.com, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, dari hasil klarifikasi ke Dinsos Nganjuk, diketahui bahwa bantuan BPNT tersebut sudah terealisasikan dan diterimakan ke orang lain.

Untuk itu, dirinya mengadu ke Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Jumadi untuk meminta hak orang tuanya dan meluruskan kejadian tertukarnya penerima bantuan PKH.

Wabup Marhaen membenarkan jika ada salah satu dari Warga Dusun Ngrawan mengadu untuk meminta haknya selama 2 tahun yang tidak menerima bantuan. "Saya akan mengklarifikasi terkait kebenaran, dan untuk pengembalian hak selama 2 tahun perlu dicari jalan keluarnya," kata Marhaen.

Dijelaskan Marhaen, secara prosedur yang benar bahwa keluarga penerima manfaat harus memegang kartu ATM-nya sendiri untuk digesek atau ditransaksikan melalui e-Warong sendiri. 

"Bukan orang lain yang menyimpannya, dan ini harus dipahami bagi warga penerima manfaat. Saya pikir inilah permasalahan yang muncul di bawah, bahwa kartu tidak dipegang penerimanya sendiri," jelasnya.

Marhaen mengimbau masing-masing desa agar ikut mengawasi dan melakukan pemutakhiran data selama tiga bulan sekali, agar data penerima bantuan dari PKH dan data desa bisa sama, baik penambahan maupun pengurangan. (bam/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'DPRD-Pemkab Nganjuk Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO