Kejari Surabaya Kembangkan Korupsi Pelepasan Lahan MERR

SURABAYA (BangsaOnline) - Kasus dugaan korupsi dana pelepasan lahan jalan MERR-II C Gununganyar, Surabaya, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembangkan kasus ini dan berancang-ancang menetapkan tersangka lagi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu, ketika ditanya wartawan terkait tunggakan kasus korupsi tahun 2014 yang belum selesai ditangani hingga sekarang. "Kami akan segera selesaikan tiga tunggakan kasus korupsi. Kami juga kembangkan kasus MERR," katanya, Sabtu (10/1/2015).

Dalam kasus MERR, lanjut Kajari berdarah Batak itu, pihaknya menelusuri keterlibatan beberapa pihak terkait selain yang sudah duduk di kursi pesakitan. Sejumlah bukti dan keterangan saksi dikantongi.

Sayang, Tomo enggan menyebutkan siapa yang bakal ditetapkan tersangka. "Ada empat. Biar nanti dijelaskan Pak Kajati pertengahan Januari," katanya.

Tomo juga menjelaskan bahwa bidang pidana khusus kini tengah berusaha menuntaskan tiga tunggakan kasus korupsi yang diusut sejak tahun lalu. Di antaranya kasus dugaan korupsi di BRI Rajawali Surabaya. "Satu lagi korupsi PNPM kalau tidak lupa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO