Terhadap para pelaku begal, mereka dikenakan perkara 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi kedua pelaku yang berprofesi sebagai penadah dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 480 KUHP.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara.
"Meskipun polisi sudah berpatroli di titik-titik rawan, kepada masyarakat diimbau jangan keluar malam, serta jangan melintas di jalan raya yang kondisinya sepi. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini lebih baiknya tetap di rumah saja," pungkasnya. (cat/rev)
(Barang bukti langsung dikembalikan ke pemilik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News