Lembaga Amil Zakat Modern Capai Dana Miliaran, Bolehkah Pengelola Beli Mobil?

Lembaga Amil Zakat Modern Capai Dana Miliaran, Bolehkah Pengelola Beli Mobil? KH Afifudddin Muhajir. foto: Ma'had Aly Salafiah Syafiiyah Situbondo

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Makin banyak lembaga amil , infaq dan sodaqoh  beroperasi di tengah-tengah masyarakat. Mereka mengelola , infaq dan sodaqoh dengan manajemen modern sehingga bisa mengumpulkan dana dari umat Islam ratusan miliar. 

Yang menarik, para pengelola itu terkesan berlomba untuk menarik simpati masyarakat. Bahkan ada lembaga amil yang melakukan promosi besar-besaran, mirip perusahaan bisnis multi nasional.

Lalu berapa persen hak para pengelola itu menurut syariat Islam? Bolehkah para pengelola lembaga itu membeli mobil dengan dana umat tersebut?

Kepada BANGSAONLINE.com, KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur menjelaskan, bahwa mereka punya hak atau bagian dari upaya mereka mengumpulkan yang kemudian menyalurkan. Tapi sesuai standar kerja saja.

“Bagiannya amil (panitia ) itu dapat ujratul amal, ongkos kerja,” kata kiai yang dikenal alim itu kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/5/2020).

Lalu berapa besarnya upah kerja para amil itu, Kiai? “Harus disesuaikan dengan pekerjaan yang mereka lakukan dengan melihat situasi kondisi daaerah di mana mereka bekerja. Bisa saja bertandar UMR atau UMP,” kata Kiai Afifuddin Muhajir yang dikenal sebagai pengarang Kitab Fathu al-Mujib al-Qorib itu. UMR adalah Upah Minimum Regional sedang UMP singkaran dari Upah Minimum Provinsi.

Kiai Afifuddin Muhajir mengutip firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, "Sesungguhnya - itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus , para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Jadi ada delapan golongan yang berhak menerima , yaitu:

.or.id/apa-itu-fakir-miskin-bagaimana-kriterianya-dalam-islam/">1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

3. Riqab (hamba sahaya atau budak)

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO