Polres Gresik Bekuk 3 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan Anggota Ansor dan 5 Warga

Polres Gresik Bekuk 3 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan Anggota Ansor dan 5 Warga Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo ketika mengekspos 3 pelaku. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Janji Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo bisa menangkap komplotan geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap anggota dan lima warga dalam jangka waktu 3 hari, dibuktikan.

Petugas Satrekrim Polres Gresik berhasil mengamankan tiga dari sebelas pelaku. Ketiga pelaku tersebut adalah Aiko (20) warga Kecamatan Cerme, Yopi (19) warga Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, dan AP (16), warga Kecamatan Gresik.

Sementara 8 pelaku lain yang diketahui berinisial YNO, AR, FR, AF, VY, DN, HR dan UY ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang buron.

Senin (23/3), ketiga pelaku diekspos kapolres Gresik bersama barang bukti (BB) di halaman Mapolres Gresik. "Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan 8 pelaku lain kami tetapkan DPO," ujar kapolres.

Menurut dia, para pelaku itu beraksi di tiga tempat. "Yakni pada hari Sabtu (21/3) jam 01.00, jam 01.30, dan jam 02.00 dini hari. Jeda waktunya kurang lebih 30 menit saat melakukan aksi," ungkapnya.

Menurut kapolres, berdasarkan laporan para korban dan hasil penyidikan, mereka tiba-tiba didatangi oleh segerombolan pelaku dengan mengendarai motor. 

"Para pelaku tanpa bertanya langsung melakukan penganiayaan terhadap para korban. Ada yang dipukul, ditendang, dipukul pakai celurit, dan paving. Dari situ kita lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya," jelasnya.

Hasilnya, dalam waktu singkat polisi berhasil mengungkap kasus ini dan berhasil membekuk tiga pelaku. "Polisi tak akan berhenti pada tiga pelaku ini, namun akan memburu 8 pelaku lainnya yang telah ditetapkan DPO," terangnya.

Ditambahkan kapolres, motif yang dilakukan oleh para pelaku yakni ingin menunjukkan eksistensi atau aktualisasi diri. Sebelum melakukan kekerasan, para pelaku sempat nongkrong dan minum minuman keras (miras) terlebih dahulu.

Barang bukti (BB)) yang diamankan polisi di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 unit Honda Beat, kaos hitam berlogo Senopati Sapujagat dan masker warna hitam. "Atas perbuatan para pelaku diterapkan pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO