Menikah saat Mewabahnya Covid-19, ini Aturan Terbaru dari Kemenag Pamekasan

Menikah saat Mewabahnya Covid-19, ini Aturan Terbaru dari Kemenag Pamekasan Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Begitu pula aturan akad nikah di luar KUA (poin 3b), seperti di rumah atau di gedung pertemuan tidak jauh berbeda dengan aturan penyelenggaraan pernikahan di KUA, berikut isi aturannya:

1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.

4. Petugas, wali nikah dan, calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Perlu diketahui, dikeluarkannya aturan pernikahan tersebut sebagai upaya yang dilakukan Kemenag untuk menekan penyebaran virus corona. (yen/far)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO