Menikah saat Mewabahnya Covid-19, ini Aturan Terbaru dari Kemenag Pamekasan

Dalam pelaksanaan acara pernikahan, Afandi mengimbau kepada masyarakat Pamekasan agar tidak mengumpulkan banyak orang.

Meski demikian, tidak akan ada sanksi kalau pun nanti ada masyarakat yang tetap menggelar pernikahan dengan mengundang banyak orang. "Jadi pelaksanaannya itu terbatas. SOP kita seperti itu. Kita tetap berupaya meminimalisir berkumpul massa di tengah mewabahnya virus Corona ini," tegasnya.

Berdasarkan surat edaran tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publlik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pada poin nomor 3 memuat Protokol pencegahan Covid-19 pada layanan nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Pada (poin 3a) berisi aturan pernikahan yang diselenggarakan di KUA.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Menikah saat Mewabahnya Covid-19, ini Aturan Terbaru dari Kemenag Pamekasan - Halaman 2