Menikah saat Mewabahnya Covid-19, ini Aturan Terbaru dari Kemenag Pamekasan

Menikah saat Mewabahnya Covid-19, ini Aturan Terbaru dari Kemenag Pamekasan Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan pernikahan di tengah wabah virus corona.

Apalagi pemerintah juga melarang diadakannya acara berkumpul atau mengumpulkan orang banyak dan keluar rumah. Hal tersebut bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona.

Menurut Kepala , Afandi, saat ini segala bentuk administrasi perihal pengurusan nikah di wilayah Pamekasan tidak ada yang ditangguhkan. Acara pernikahan tetap bisa dilakukan. Namun, teknisnya lebih disederhanakan.

"Pihak kami mengikuti edaran aturan secara umum yang sudah dikeluarkan oleh Kemenag pusat," kata Afandi kepada Bangsaonline.com

Dalam pelaksanaan acara pernikahan, Afandi mengimbau kepada masyarakat Pamekasan agar tidak mengumpulkan banyak orang.

Meski demikian, tidak akan ada sanksi kalau pun nanti ada masyarakat yang tetap menggelar pernikahan dengan mengundang banyak orang. "Jadi pelaksanaannya itu terbatas. SOP kita seperti itu. Kita tetap berupaya meminimalisir berkumpul massa di tengah mewabahnya virus Corona ini," tegasnya.

Berdasarkan surat edaran tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan pada Area Publlik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pada poin nomor 3 memuat Protokol pencegahan pada layanan nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Pada (poin 3a) berisi aturan pernikahan yang diselenggarakan di KUA.

Dalam aturan ini, pihak KUA membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah, berikut isinya:

Akad nikah di KUA.

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO