PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum, di kantor Kejari setempat, jalan Raya Panglegur, Rabu (11/03/20).
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Pemekasan, Teuku Rahmatsyah. Turut hadir perwakilan Bea Cukai Madura, Satresnarkoba Polres Pamekasan, dan Disperindag Pamekasan.
BACA JUGA:
- Diduga Tidak Profesional, Kantor Kejari Pamekasan Didemo LSM
- Bertemu Insan Media, Kejari Pamekasan Berjanji Lebih Terbuka
- Bupati Baddrut Tamam dan Kajari Sepakati Pendampingan Hukum untuk Program Prioritas Pamekasan
- Kejari Pamekasan Musnahkan Ribuan BB Pidsus dan Pidum Tahun 2020, Ada Sajam, Sabu, Rokok Ilegal
Barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang dimusnahkan, yakni sabu sebanyak 73,728 gram dan 40 butir pil ekstasi terdiri dari 47 perkara atas nama Sudi dan kawan-kawan.
"BB tersebut hasil dari perkara selama bulan Oktober 2019 - Januari 2020," ujarnya kepada awak media.
Sementara barang bukti hasil perkara pidsus yang dimusnahkan berasal dari Bea Cukai dengan tersangka atas nama Syahrul, dengan putusan no.2/pidsus/2020/, tanggal 27 Februari 2020.
Kejari menambahkan, perkara pidsus dari Bea Cukai ini, barang bukti kena cukai hasil tembakau berupa batangan rokok jenis sigaret kretek. Selain itu, ada pula barang bukti mesin merek YS dan rokok Pro Mild sebanyak 25 karton.
"Kami juga membakar sebanyak 440.000 batang rokok yang tidak dikemas untuk penjual eceran," pungkasnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News