Selain sekretaris, tersangka C ini juga menjabat sebagai PPK yang bekerja sama dengan tersangka R memalsukan tanda tangan 7 orang di dalam dokumen.
"Pemilik perusahaan tidak pernah diajak omong, tahu-tahu tanda tangan sudah dipalsukan. Jadi tanda tangan yang dipalsukan itu ada 7 orang, tanda tangan Ketua PN juga dipalsukan, tim pemeriksa pekerjaan juga dipalsukan," terangnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Masih menurut Lulus, belakangan tersangka C pernah memerintahkan pada tersangka R untuk membuat surat. Surat tersebut semestinya ditandatangani oleh tersangka C, namun lagi-lagi tanda tangan tersebut dipalsu oleh tersangka R.
Menurut Lulus, anggaran untuk pemeliharaan gedung dan kantor serta pos bantuan hukum nilainya 100 juta rupiah.










