2 Orang Pegawai Pengadilan Negeri Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan

Selain sekretaris, tersangka C ini juga menjabat sebagai PPK yang bekerja sama dengan tersangka R memalsukan tanda tangan 7 orang di dalam dokumen.

"Pemilik perusahaan tidak pernah diajak omong, tahu-tahu tanda tangan sudah dipalsukan. Jadi tanda tangan yang dipalsukan itu ada 7 orang, tanda tangan Ketua PN juga dipalsukan, tim pemeriksa pekerjaan juga dipalsukan," terangnya.

Masih menurut Lulus, belakangan tersangka C pernah memerintahkan pada tersangka R untuk membuat surat. Surat tersebut semestinya ditandatangani oleh tersangka C, namun lagi-lagi tanda tangan tersebut dipalsu oleh tersangka R.

Menurut Lulus, anggaran untuk pemeliharaan gedung dan kantor serta pos bantuan hukum nilainya 100 juta rupiah.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: