Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Tuban Baru 20 Persen

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Tuban Baru 20 Persen Apresiasi kepada wajib pajak di Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tingkat kepatuhan wajib pajak masyarakat Tuban terbilang masih sangat rendah. Tercatat, sebanyak 111 ribu wajib pajak baik perorangan maupun berbentuk badan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 20 persen yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Untuk itu, Bupati Tuban Fathul Huda mengimbau kepada masyarakat agar taat dalam melaporkan SPT Tahunan. Sebab, pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Manfaat yang didapat dari pajak ini sangat luar biasa, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, sampai infrastruktur. Semua dibiayai oleh pajak yang kita bayar," kata Bupati Tuban, Fathul Huda kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (6/3).

Bupati dua periode itu prihatin dengan rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Untuk itu, dirinya menekankan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih aktif dalam pelaporan SPT Tahunan sebelum masa waktu berakhir.

Selain itu, ia berharap ASN juga bisa mengedukasi masyarakat dan menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya untuk lebih patuh membayar pajak.

"Saya prihatin, karena yang rajin melaporkan SPT tahunan baru 20 persen. Pemimpin harus menjadi panutan bagi masyarakat," tuturnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO