Ribuan Pelaku Usaha di Pacitan Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan

Ribuan Pelaku Usaha di Pacitan Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan Kabid Tata Lingkungan DLH Pacitan, Ari Priyambodo.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan pelaku usaha di Kabupaten Pacitan hingga detik ini belum melengkapi dokumen lingkungan, khususnya surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Hal ini diungkapkan Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Ari Priyambodo.

Ia mengatakan, dari sekitar sepuluh ribuan pelaku usaha di Pacitan, baru kisaran delapan ratus yang telah melengkapi SPPL. "Selebihnya memang belum melengkapi (SPPL, Red)," kata Ari yang saat itu tengah dinas luar ke Surabaya, melalui ponselnya, Kamis (6/2).

Ari mengatakan, SPPL merupakan dokumen lingkungan grade terbawah. Setelah itu ada dokumen lingkungan seperti halnya upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). "Kalau UKL/UPL, kami belum bisa memberikan estimasi. Namun diperkirakan masih 50:50 antara pelaku usaha yang sudah memiliki dan yang belum," bebernya.

Sedangkan dokumen lingkungan dengan grade teratas yakni analisis dampak lingkungan (amdal). Namun kewenangan pemberi izin ada di Pemprov. "Di Pacitan ini memang ada kegiatan usaha yang harus memiliki amdal. Indikator didasarkan pada luas wilayah usaha, kapasitas kegiatan, dan dampak pencemaran yang ditimbulkan," tutur pejabat eselon III b ini pada pewarta.

Menyikapi para pelaku usaha yang belum mengurus dokumen lingkungan, Ari mengaku tidak bisa bertindak banyak. "DLH memang bisa melakukan pengawasan, namun sebatas pagi pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan. Di DLH kan ada bidang pengawasan dan pengendalian. Mereka yang punya tugas dan fungsi pengawasan. Akan tetapi cakupan mereka sebatas usaha yang telah berdokumen," sebut Ari. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO