Kasus Pelajar Bunuh Begal, Hakim Putuskan Hukuman Pembinaan 1 Tahun

Kasus Pelajar Bunuh Begal, Hakim Putuskan Hukuman Pembinaan 1 Tahun ZA saat menjalani sidang dengan agenda putusan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus pelajar berinisial ZA yang membunuh begal di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, berlangsung hari ini dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (23/1/2020). Dalam sidang, majelis hakim akhirnya memutuskan ZA melanggar pasal 351 (3) KUHP dengan hukuman pembinaan selama 1 tahun.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum ZA, Bakti Riza Hidayat menyampaikan, pihaknya masih akan berunding dengan pihak keluarga ZA. “Kami masih diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau banding. Sehingga, saat ini kami selaku Tim Kuasa Hukum belum menyatakan sikap menerima atau menolak atas keputusan majelis hakim yang mulia tersebut,” terangnya kepada wartawan usai sidang.

“Dalam pembelaannya, sebenarnya kami meminta agar ZA ini terbebas dari segala tuntutan hukum, dan dapat beraktivitas seperti pada umumnya, seperti kembali bersekolah. Tapi, kami menyerahkan sepenuhnya nasib anak ini kepada kearifan yang mulia majelis hakim,” ungkap Bakti Riza Hidayat.

Sebagai penasehat hukum, ia berharap agar majelis hakim mengambil keputusan yang mencerminkan keadilan dalam hidup bermasyarakat. “Kami mengutip salah satu adagium hukum pidana, ‘lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” kata dia.

Bakti juga menjelaskan, dalam Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Noodweer adalah alasan pemaaf. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana.

Menurutnya, unsur ‘dengan sengaja’ (tuntutan jaksa) dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Buku II KUHP untuk penerapan dalam perkara ini kepada ZA harus dilihat secara utuh peristiwa pada saat itu. Sebab, terdapat pembelaan akibat adanya tindak pidana pemerasan dan ancaman pemerkosaan atau ancaman kesusilaan terhadap Saksi VN (teman wanita ZA). Oleh karenanya, perbuatan ZA ini tidak bisa dituntut karena didasar pada alasan pemaaf.

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, walaupun anak ZA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak dapat dituntut karena didasarkan pada adanya suatu noodweer/alasan pemaaf, sehingga dengan demikian anak ZA haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging),”pungkasnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Siswi SMKN di Pasuruan Dibegal, Honda Vario Amblas':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO