Awal Tahun, Tiga Maling Dilumpuhkan Polres Tuban

Awal Tahun, Tiga Maling Dilumpuhkan Polres Tuban Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat memimpin rilis ungkap kasus pencurian, Jumat (17/1).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban melumpuhkan tiga pelaku kejahatan yang melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Tuban.

Semuanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki oleh petugas karena berusaha melawan saat diamankan.

"Para pelaku ini terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melawan saat diamankan. Bahkan sampai ada yang membawa senjata tajam," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat (17/1).

Ketiga pelaku tersebut yakni, Damar (24) warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pelaku diamankan karena telah mencuri sepeda motor milik Sukarsan (46) warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Jarorejo, Lecamatan Kerek. Ketika hendak diamankan, pelaku berusaha kabur ke sebuah area perkebunan jagung. Hingga akhirnya petugas melakukan pengejaran dan tindakan terukur dengan menembakkan timah panas ke arah kaki pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5E KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO