Tidak Gajian Tiga Bulan, Karyawan Songgoriti Resort Mengadu ke Dewan

Tidak Gajian Tiga Bulan, Karyawan Songgoriti Resort Mengadu ke Dewan Candi Songgoriti, salah satu objek wisata yang dikelola CV. Lembu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Gara-gara gajinya tidak dibayar selama tiga bulan, sebanyak 49 karyawan Resort (SR) mengadu ke DPRD Kota Batu. Mereka mendesak CV. Lembu Malang yang mengelola hotel dan pemandian air panas itu melunasi hak mereka.

"Ya, kami mendapat keluhan dari para karyawan Resort karena gaji mereka selama tiga bulan belum dibayar oleh pengelola. Saat ini kami sudah mengusahakan hal itu melalui jalur legislatif Kabupaten Malang," ujar Asmadi, Ketua DPRD Kota Batu, Kamis (16/1).

Ia menjelaskan bahwa SR awalnya dikelola Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa milik Pemkab Malang. Namun, akhirnya dikelolakan kepada CV. Lembu dari Malang.

"Terkait persoalan gaji karyawan yang belum dibayar, kami sudah koordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang dan Ketua DPRD Kabupaten Malang berjanji akan memanggil pihak CV Lembu untuk menyelesaikan persoalan itu," ungkapnya.

Politikus PDIP ini juga mengaku sudah menghubungi pihak pengelola SR. Namun, dari CV Lembu justru juga mengungkapkan keluhan yang sama terkait pendapatannya per bulan.

"Waktu saya menghubungi pihak pengelolanya, mereka juga mengeluh karena pendapatan per bulannya hanya 30 jutaan. Sedangkan yang harus dibayarkan kepada karyawannya lebih dari banyak dari pemasukan," terangnya.

Namun demikian, pihaknya berharap hak-hak karyawan SR bisa dipenuhi pihak pengelola. "Saya berharap ada jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini," harapnya. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO