Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lumajang menyerahkan sepenuhkan kepada Inspektorat untuk menangani dugaan Pungli PTSL. Lilik Dwi Prasetya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat, sejak kemarin.
"Sudah melaporkan kepada Inspektorat, namun tergantung dari pihak Inspektorat dengan pemerintah," terangnya. Menurutnya, kasus tindak pidana korupsi yang ada di daerah adalah hak penuh di Inspektorat.
Meski demikian, ia menegaskan kejaksaan selalu siap melakukan tindakan hukum jika inspektorat ingin meminta bantuan. "Sejauh ini masih menunggu intruksi penyampaian inspektorat," terangnya.
Dia menambahkan bahwa bantuan hukum tersebut sangat terbuka lebar. Namun, jika hal tersebut tidak diinstruksikan, pihaknya tidak akan akan bertindak.










