Usai Tutup Panti Pijat Classic, Satpol PP Kediri akan Cek Seluruh Perizinan Panti Pijat

Usai Tutup Panti Pijat Classic, Satpol PP Kediri akan Cek Seluruh Perizinan Panti Pijat Panti Pijat Classic di Jl. Kapt Tendean Kota Kediri saat hendak dilakukan penutupan.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pasca penututupan Panti Pijat Classic lantaran tak berizin, selanjutnya semua di wilayah Kota akan dilakukan pengecekan oleh Tim Satpol PP. Pengecekan itu terkait izin usaha dan izin yang lain.

Kasi Trantib Satpol PP Kota , Nur Khamid menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang mendata keberadaan yang beroperasi di Kota . "Apabila ditemukan ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata Nur Khamid, Kamis (9/1/2020).

Menurut Nur Khamid, giat penutupan Panti Pijat Classic di Jl. Kapt Tendean Kota telah dilakukan pada hari Rabu (8/1/2020) kemarin. Penutupan paksa terhadap Panti Pijat Classic tersebut melibatkan personel yang terdiri dari Satpol PP Regu Pagi, PTI, DPM Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, dan Babinsa.

"Penutupan paksa dilakukan dengan dirantai dan digembok karena Panti Pijat Classic sampai saat ini izin belum ada, namun sudah beroperasi," terang Nur Khamid.

Masih menurut Nur Khamid, Panti Pijat Classic sebelumnya sudah diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3. Karena tetap membandel, akhirnya dilakukan penutupan paksa. (kdr1/rev)

Foto : Panti Pijat Classic, sebelum dan sesudah ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO