Panti Pijat Classic di Jl. Kapt Tendean Kota Kediri saat hendak dilakukan penutupan.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pasca penututupan Panti Pijat Classic lantaran tak berizin, selanjutnya semua panti pijat di wilayah Kota Kediri akan dilakukan pengecekan oleh Tim Satpol PP. Pengecekan itu terkait izin usaha dan izin yang lain.
Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang mendata keberadaan panti pijat yang beroperasi di Kota Kediri. "Apabila ditemukan ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata Nur Khamid, Kamis (9/1/2020).
BACA JUGA:
- Wali Kota Kediri Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Target Rampung 20 Juni
- Damkar Kabupaten Kediri Evakuasi Ular Piton 6 Meter di Gurah
- SIWO PWI Kediri Raya Gelar Turnamen Domino Pelajar Perdana, Orado Bidik Atlet Muda Berprestasi
- Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp1,819 Miliar untuk Masyarakat Kota Kediri
Menurut Nur Khamid, giat penutupan Panti Pijat Classic di Jl. Kapt Tendean Kota Kediri telah dilakukan pada hari Rabu (8/1/2020) kemarin. Penutupan paksa terhadap Panti Pijat Classic tersebut melibatkan personel yang terdiri dari Satpol PP Regu Pagi, PTI, DPM Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, dan Babinsa.

"Penutupan paksa dilakukan dengan dirantai dan digembok karena Panti Pijat Classic sampai saat ini izin belum ada, namun sudah beroperasi," terang Nur Khamid.
Masih menurut Nur Khamid, Panti Pijat Classic sebelumnya sudah diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3. Karena tetap membandel, akhirnya dilakukan penutupan paksa. (kdr1/rev)
Foto : Panti Pijat Classic, sebelum dan sesudah ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




