Jelang Malam Tahun Baru, Satpol PP Kembali Segel Karaoke Maxi Brillian

Jelang Malam Tahun Baru, Satpol PP Kembali Segel Karaoke Maxi Brillian Tanda segel yang dipasang petugas Satpol PP Blitar di tempat karaoke Maxi Brillian.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Jelang malam tahun baru, Satpol PP Kota menyegel Karaoke Maxi Brillian, Selasa (31/12/2019). Penyegelan dilakukan di setiap pintu kamar karaoke. Selain itu, petugas Satpol PP juga memasang dua banner besar di pagar kanan dan kiri pintu gerbang utama.

Agus Suherli, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota mengatakan penyegelan ini dilakukan karena keberadaan karaoke Maxi Brillian dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 pasal 33 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Segel tidak akan dibuka hingga ada keputusan lebih lanjut dari Pemkot setelah Karaoke Maxi Brillian melengkapi perizinannya.

"Hari ini kami melakukan penyegelan. Ada sebanyak 14 kamar karaoke yang kami segel. Selain itu, pintu utama juga kami segel, serta memasang banner pengumuman penyegelan di pagar luar. Hal ini kami lakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum Kota ," ungkap Agus Suherli.

Proses penyegelan sempat memanas. Manajemen menolak petugas Satpol PP memasang segel di celah pintu. Dengan alasan, manajemen tidak bisa keluar masuk untuk membersihkan kamar karaoke.

"Yang jelas kami taat hukum, kami berpegang pada putusan PTUN. Kami tadi sempat protes karena penyegelan dipasang di celah pintu. Harusnya ditempel saja, biar kami bisa melakukan perawatan," kata Handoko Pramono, manajer opersional Karaoke Maxi Brillian.

Selain dijaga ketat petugas kepolisian, penyegelan ini juga disaksikan ratusan Ormas Islam. Mereka terlihat memadati halaman dan gang di sekitar Karaoke Maxi Brillian sejak pagi. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO