​Gaji Wantimpres Rp 17,5 Juta, Staf Khusus Rp 51 Juta, Nasehat pun Sulit Diterima Presiden

​Gaji Wantimpres Rp 17,5 Juta, Staf Khusus Rp 51 Juta, Nasehat pun Sulit Diterima Presiden Para anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. foto: Antara

Menurut dia, Watimrpes pada era Jokowi beda dengan era Presiden Soekarno. “Berbeda sewaktu zaman Bung Karno. Mereka ikut rapat kabinet, ikut pembahasan. Kalau sekarang enggak ikut. Posisinya di luar,” tegas Arbi.

Arbi juga mengomentari tipikal politik Jokowi. Menurut dia, Jokowi cenderung suka-suka, tak mau melibatkan orang lain. “Orang dia maunya sendiri-sendiri saja kok. Mana keputusan dia itu yang oleh publik dibicarakan (bersama-sama), ahli bicarakan (bersama-sama), enggak ada. Kapan dia begitu?” tanya Arbi Sanit.

Lalu berapa gaji anggota ? Abah Hasyim mengatakan sangat kecil. Ia bahkan mengaku selalu tekor jika ada kegiatan. “Aku torok (tekor) kalau ada acara,” kata Abah Hasyim sembari tertawa.

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia no 15 tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, maka gaji yang diterima anggota Rp 6 juta tiap bulan.

Namun dalam pasal 1 ayat (1) anggota selain mendapat gaji juga dapat tunjangan. Yaitu tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta, tunjangan kesehatan sebesar Rp 2,2 juta, tunjangan perumahan Rp 5 juta dan tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta.

Jika ditotal, maka anggota tiap bulan mendapat penghasilan Rp 17,5 juta. Khusus ketua mendapat tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta. Jadi ketua tiap bulannya mendapat Rp 18,5 juta.

Gaji dan tunjangan itu dianggarkan dari Sekreteriat Negara.

Beda dengan anggota , gaji staf khusus Presiden jauh lebih besar. Gaji dan tunjangan staf khusus Presiden mencapai Rp 51 juta tiap bulannya. Ini diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran dan hak kuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.

Lebih jauh lagi dibanding gaji para komisaris BUMN, terutama Pertamina yang mencapai miliaran rupiah. Gaji Ahok, misalnya, sebagai komisaris utama sebesar Rp 3,2 miliar tiap bulan. 

Para anggota yang diangkat oleh Presiden Jokowi adalah politikus senior partai Golkar Agung Laksono, politikus PDIP Sidarto Danusubroto, Taipan pemilik Grup Mayapa Dato Sri Tahir (Ang Tjoen Ming), Komisaris Utama PT Mustika Ratu Tbk, Putri Kus Wisnu Wardani, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya alias Habib Luthfi. Juga politikus senior PPP Mardiono, pendiri Medco Group Arifin Panigoro, dan mantan Gubernur Jawa Timur Sukarwo alias Pakde Karwo. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO