Terlilit Utang dan Punya 2 Istri, Warga Jombang Nekat Embat Tas Sales

Terlilit Utang dan Punya 2 Istri, Warga Jombang Nekat Embat Tas Sales Kapolsek Wonoayu AKP Anak Agung Gede PW saat menginterogasi tersangka sambil menunjukkan barang bukti berupa tas pinggang.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Wonoayu berhasil mengamankan Sudarmoko (34), warga jalan KH. Mimbar gang 6 no. 8 Kabupaten Jombang. Ia nekat mencuri di sebuah minimarket Barokah GSM yang berada di Desa Jimbaran Kulon Wonoayu Sidoarjo.

Kapolsek Wonoayu AKP Anak Agung Gede PW menuturkan, tersangka mencuri sebuah tas pinggang hitam milik seseorang yang sedang mengorder dan menagih di minimarket tersebut.

Waktu itu, tersangka masuk minimarket dan melihat tas di dalam kardus. Sementara pemilik tas itu, sedang mendata barang yang akan diorder toko tersebut, dan jaraknya sekitar 10 meter dengan tersangka.

"Karyawan toko tidak merasa curiga, karena tersangka adalah mantan sales yang sering diorder toko itu," cetus Kapolsek Wonoayu AKP Anak Agung, Sabtu (7/12/2019).

Usai mendata, pemilik tas kembali ke tempat dan kaget. Pasalnya, tas yang berisi surat-surat penting dan uang tunai sekitar Rp. 4 juta hilang. Kemudian, dilakukan pengecekan ke CCTV dan diketahui kalau yang mengambil adalah tersangka Sudarmoko.

"Hasil dari rekaman CCTV, korban melapor ke kami. Petugas berhasil menangkap tersangka, tidak jauh dari lokasi toko," imbuhnya.

Di hadapan penyidik, tersangka ini mengaku sudah dua kali mencuri. Pertama di sebuah toko wilayah Candi, dan kedua di toko wilayah Wonoayu. Dirinya nekat mencuri karena terlilit utang sebesar Rp. 6 juta, dan tidak cukup untuk menafkahi dua istri.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO