Polres Lumajang Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Usai dipastikan asli, barang bukti sabu langsung dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang ditaruh di panci. Setelah larut, kemudian dibuang ke kloset kamar mandi.

"Setelah berhasil mengungkap sabu 5 Kg di wilayah Tempeh, hari ini barang bukti sabu seberat 5 Kg tersebut dimusnahkan," ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Pengungkapan sabu 5 kg ini merupakan pengembangan dari jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Di mana sebelumnya polisi berhasil mengamankan tersangka ali Wafa (26) warga Sokobanah, Kabupaten Sampang dengan barang bukti 77,7 gram.

Tersangka ini ditangkap di Desa Kampungbaru, Kelurahan Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, pada Rabu 31 Juli 2019 silam.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Polres Lumajang Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati - Halaman 2