PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pengeroyokan di Tlanakan, Pamekasan yang melibatkan 4 orang tersangka kepada Kadarusman (korban), berujung penangkapan terhadap korban.
Korban bernama Kadarusman ini sekarang malah statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Proses penahanan terhadap korban pengeroyokan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kadarusman ini disesalkan keluarga korban.
BACA JUGA:
- Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
- Video Sejumlah Warga Pamekasan Bawa Celurit dan Ajak Carok Viral di Media Sosial, Ada Apa?
- Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
- Kapolres Pamekasan Minta Maaf atas Insiden Pemukulan yang Dilakukan Oknum Brimob
Sebelumnya, melalui surat dari Kepolisian Sektor Tlanakan, korban atas nama Kadarusman. Namun justru surat tertanggal 21 Oktober 2019 tersebut memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Budianto, Banit Reskrim Bripka Agus Bianto, dan Banit Reskrim Bripka Amza Liyak untuk menangkap Kadarusman.
"Saya bingung sekaligus sedih, kok bisa anak saya dijadikan tersangka pelaku penganiayaan, padahal kan anak saya dikeroyok," ujar Ibu Korban, Arfiatun (58) kepada awak media, Kamis (23/10/19).
Ia menceritakan, saat itu aparat Polsek Tlanakan menjemput Kadarusman dengan alasan proses pemeriksaan. Namun, ternyata pada surat tersebut justru melakukan penangkapan dan penahanan dengan alasan bahwa korban melakukan penganiayaan.
"Kasihan anak saya, jadi korban penganiyaan kok malah dijadikan tersangka, mana keadilan buat kami," ujarnya.
Pihaknya sempat bertanya kepada aparat Polsek Tlanakan tentang alasan penangkapan anaknya. Saat itu, 3 anggota Polsek Tlanakan yang diperintah untuk menangkap Kadarusman berkata jika korban juga terlibat tindak pidana penganiayaan.
"Anak saya menganiaya siapa, saya sangat keberatan, pasalnya pihak kepolisian tidak terus terang," ujar Arfiatun sambil menangis.
Sementara itu, salah satu saksi kejadian pengeroyokan terhadap Kadarusman, Zainal, menceritakan, insiden tersebut bermula saat empat orang asal Dusun Tenjang, Desa Branta Pesisir, atas nama Anasrullah alias Anang (23), Muhalli alias Halli (28), Amiruddin alias Amir (25), dan Sulaiman Fadli (29) mendatangi Kadarusman dan Subaidi (teman korban) yang sedang meminum kopi di warung kopi.
Klik Berita Selanjutnya