Kades Bira Tengah Minta Bupati Turun Tangan Selesaikan Sengketa Tanah Percaton

Kades Bira Tengah Minta Bupati Turun Tangan Selesaikan Sengketa Tanah Percaton Kades Bira Tengah Martuli saat menghadiri pemeriksaan terkait sengketa tanah percaton.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Tanah percaton di Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah saat ini menjadi obyek sengketa sejumlah pihak, termasuk menyeret Kepala Desa Bira Tengah Martuli, S.H. yang dianggap ikut terlibat dugaan penyerobotan tanah.

Sebelumnya salah satu warga Bira Tengah yang menggarap tanah percaton tersebut untuk lahan pertanian, dilaporkan oleh orang yang mengaku memiliki tanah tersebut ke Polres Sampang dengan pasal penyerobotan 385 KUHP.

Menurut Kades Bira Tengah Martuli, diakui pada tahun 1964 memang ada proses tukar guling tanah yang dilakukan oleh perangkat desa, camat, hingga ditandatangani kepala daerah, yaitu Bupati Sampang saat itu. Tukar guling itu dilakukan antara tanah percaton desa persil 32 dengan tanah hak milik Fathani Persil 499 blok lonleber Desa Bira Tengah.

"Saya sebagai Kepala Desa saat ini belum menerima data peralihan itu tanah itu yang No. persil tanah 499. Harusnya kepala desa lama sejak peralihan tukar guling tahun 1965 sampai sebelum saya tahun 2015 sudah menjadi tanah kas desa," terangnya.

Diugkapkan oleh Martuli yang sukses membangun tempat wisata Lon Malang ini, data inventarisir kekayaan desa tahun 1999 yang dia terima dari kades lama tanah tersebut masih tercatat sebagai tanah percaton milik desa.

"Kan sangat aneh, kalo saya dilaporkan ke polisi tentang penyerobotan tanah milik warga. Harusnya, kasus ini dibuktikan secara perdata bahwa hak kepemilikannya sah. Sementara yang mengklaim punya tanah belum memiliki sertifikat tanah itu," tandasnya.

Agar proses tukar guling itu jelas, Kades Bira Tengah meminta Bupati Sampang untuk turun tangan menyelesaikan persoalan sengketa tanah tersebut. Sebab, tanah pengganti tanah percaton yang disebut dalam akte tukar guling dan notaris persil 499, hingga saat ini posisi tanahnya tidak jelas dan tidak masuk kas desa.

"Setelah kami cek di surat perjanjian dan akte notaris, disebutkan tanah pengganti itu di persil 499. Namun di peta desa tidak ada. Dan persil 499 itu juga tidak dikenal. Makanya kami minta Bupati Sampang untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak berlarut - larut," pungkasnya. (hri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO