Sementara itu menanggapi revisi Undang-Undang KPK oleh Pemerintah dan DPR RI, Muhammad Indra Furqon menolak keras.
"Jelas kami menolak tentang RUU itu. Selama ini apakah KPK kurang efektif dan efisien, kalau iya di mana? Kenapa harus KPK yang dirubah RUU-nya, katanya memperkuat? KPK dibentuk untuk apa? Tentu ya untuk memperkuat birokrat, tetapi kenapa KPK sudah kuat malah direvisi? Kan aneh. Udah gitu terburu-buru," tegas dia.
Arif Januaro, Ketua Yayasan Universitas Bojonegoro (Unigoro) menambahkan, pihaknya sengaja mengundang KPK agar mahasiswanya punya integritas, punya rasa kejujuran dan tanggung jawab tinggi.
"Ya, bagian dari membangun integritas mahasiswa kami. Jadi dua tahun ini kita adakan pengenalan kampus dengan materi anti korupsi dengan tujuan ada integritas bagi mahasiswa baru untuk peduli terhadap lingkungan, dan negara," terangnya.
Kata dia, selain materi anti korupsi juga diberikan materi anti narkotika serta terorisme. Materi-materi penting tersebut akan terus diberikan ke depannya kepada mahasiswa baru Unigoro. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News