Edarkan Sabu, Warga Jalan Sombo Diamankan Polisi

Edarkan Sabu, Warga Jalan Sombo Diamankan Polisi Tersangka diamankan di Mapolres Tanjung Perak. Inset, barang bukti yang diamankan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aw, warga Jl. Sombo, Semampir, Surabaya, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yasin mengungkapkan penangkapan Aw berkat laporan dari masyarakat. "Tersangka kita amankan di rumahnya Jalan Sombo," ungkap AKP Yasin, Rabu (12/9).

"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi sabu. Dan kemudian kami melakukan pemantauan di rumah Aw," terangnya.

Yasin menambahkan, dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya 1 dompet, 1 klip plastik kecil isi sabu dengan berat bruto 0,53 gram, 2 buah klip plastik kosong, 1 buah sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp.200.000, dan 1 handphone. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO