Usai ditetapkan sebagai tersangka, pria yang tinggal di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya ini langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. "Tersangka kami tahan selama dua puluh hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan," terang Anton.
Sementara saat ditanya terkait dugaan keterlibatan Mantan Pimpinan Cabang BRI Surabaya Manukan Kulon, Nur Azza Karim dalam proses pencairan kredit KMK tersebut, Anton mengaku masih mendalaminya.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
"Sementara itu dulu, kita masih mengembangkan lagi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Yano Octavianus Albert Manopo adalah orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit KMK di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon.










