Satu Lagi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Dijebloskan ke Tahanan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pria yang tinggal di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya ini langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. "Tersangka kami tahan selama dua puluh hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan," terang Anton.

Sementara saat ditanya terkait dugaan keterlibatan Mantan Pimpinan Cabang BRI Surabaya Manukan Kulon, Nur Azza Karim dalam proses pencairan kredit KMK tersebut, Anton mengaku masih mendalaminya.

"Sementara itu dulu, kita masih mengembangkan lagi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Yano Octavianus Albert Manopo adalah orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit KMK di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: