​Ini Alasan Pemkot Surabaya Larang Warganya Pakai Baju Impor Bekas

​Ini Alasan Pemkot Surabaya Larang Warganya Pakai Baju Impor Bekas Kepala Disdag Kota Surabaya Wiwik Widayanti saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jum’at (30/08/2019). foto: YUDI A/ BANGSAONLINE

Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Eka Setya Budi mengungkapkan, sebelumnya uji lab pakaian bekas impor pernah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tahun 2014 uji lab dilakukan pada 23 kontainer dan 2015 73 kontainer.

“Hasil dari uji lab pakaian impor bekas yang dilakukan Kemendag, memang ditemukan banyak kuman. Ada beberapa bakteri dan kuman yang bisa menyebabkan penyakit,” kata Eka.

Kasubnit Pidana Ekonomi, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M Shokib menegaskan, bahwa pihak kepolisian telah siap bekerjasama secara penuh dalam melakukan tindakan terhadap para pedagang pakaian bekas impor yang terbukti melanggar undang-undang.

“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan di Surabaya ini yang dikenal sudah sangat masif perdagangan pakaian impor bekas,” kata Ipda Shokib.

Ia menjelaskan, terdapat dua UU yang mengatur larangan perdagangan pakaian bekas impor tersebut. Pertama pada UU No 7 tahun 2014. Pada Pasal 111 menyebutkan adanya sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.

"Kedua, terdapat pada UU Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Kosumen. Pada Pasal 8 ayat 1A berbunyi, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terbukti! Cara ini Basmi Kecoa di Mobil Anda':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO