Tarif Tol Malang-Pandaan Berbayar, Berikut Ini Tarifnya

Tarif Tol Malang-Pandaan Berbayar, Berikut Ini Tarifnya Agita Widjajanto.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pasca digratiskan selama 3 bulan lebih, Jalan Tol Pandaan-Malang akhirnya berbayar. Ada 5 golongan kendaraan yang dikelompokkan dalam 3 tarif utama.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712 dan 713 tahun 2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan tahap 2 dan Jalan Tol Malang-Pandaan seksi 1 sampai 3 Pandaan Singosari Kabupaten Malang.

Di ruas jalan tol Gempol Pandaan tahap 2, PT jasa marga menerapkan tarif Rp 1.500, untuk gol 1 dan Rp 2.000 untuk gol 2 dan 3, serta Rp 3.000, untuk gol 4 dan 5," terang Agita Widjajanto selaku anggota BPJT Kemen PUPR, Rabu (7/8).

Kondisi serupa juga terjadi pada tarif tol Pandaan-Malang. Jika diambil jarak terjauh untuk gol 1 dari pandaan tujuan exit tol Karanglo-Singosari dikenakan tarif Rp 27.500. Sementara untuk tarif gol 2 dan 3 di kenakan Rp 41.500, dan Rp 55.000.

"Rencananya, tarif tol tersebut akan efektif berlaku mulai hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 lusa," ujar Anggita.

Hingga kini pihak PT Jasa Marga masih terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan fasilitas keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, termasuk pembangunan rest area di sejumlah titik strategis di sepanjang jalan tol pandaan malang.

Untuk diketahui, jika tarif tol ini sudah berjalan normal, maka akan berdampak pada peningkatan ekonomi bagi masyarakat Jawa Timur. "Ditambah lagi wilayah Malang Raya ini merupakan daerah kunjungan wisata, maka laju pertumbuhan ekonomi otomatis akan meningkat," pungkasnya. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO