Ratusan Pengemudi Bentor Sampaikan Aspirasi ke Kantor Gubernur

"Ketika negara itu belum bisa membuka lapangan pekerjaan, terus masyarakat itu mempunyai inovasi untuk membuat bentor, mestinya pemerintah itu harus berterima kasih bukan malah merampasnya," ucapnya.

Sholeh melanjutkan, para Sopir Bentor tidak mengetahui jika Bentor tidak mempunyai naungan hukum yang jelas. "Memang secara Undang-Undang tidak boleh, tapi masyarakat tidak memahami itu, tahunya cari makan saja," ucapnya.

Sholeh yang juga pernah menjadi pengacara para sopir taksi online pun membandingkan dengan taksi online dan ojek online yang tidak mempunyai peraturan. "Itu juga tidak pernah ada peraturannya, toh juga tidak pernah ditangkapi oleh pihak kepolisian," ucap Sholeh.

Menurut Sholeh, hal tersebut adalah suatu bentuk diskriminasi antar angkutan umum. Ia lalu membandingkan dengan Pemprov Gorontalo yang sudah memiliki Perda mengenai bentor sejak tahun 2006.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: