Pemkot Pasuruan Gelar Bimtek Tata Kelola Dana Kelurahan

Pemkot Pasuruan Gelar Bimtek Tata Kelola Dana Kelurahan

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) penatausahaan administrasi pengelolaan keuangan , di Hotel Pelangi Kota Malang, Rabu-Jumat (24-26/7).

Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Drs. H. Bahrul Ulum, MM yang membuka acara ini berpesan agar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk kelurahan harus sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2019.

"Penyaluran dana alokasi umum tambahan tahap I sudah diterima di rekening kas umum daerah pada tanggal 24 Mei 2019 sebesar Rp 5.999.997.000. Setiap kelurahan memperoleh anggaran sejumlah Rp 352.941.000," tandasnya.

Sedangkan laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan tahap I harus menunjukkan realisasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Dana Alokasi Umum Tambahan yang telah disalurkan sebelum tanggal 16 Agustus 2019.

"Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, maka DAU Tambahan tahap II tidak disalurkan," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa hambatan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain baru diterbitkannya Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Kemudian, perlunya pelimpahan wewenang kepada Kecamatan dan kelompok masyarakat yang ditunjuk harus memenuhi beberapa persyaratan terkait penyelenggara swakelola.

"Oleh sebab itu kemauan dan komitmen dari semua pihak merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan di Kota Pasuruan," imbaunya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO