SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkas kasus penganiayaan terhadap karyawan hotel yang dilakukan AGS oknum pilot Lion Air sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa. Namun, hingga saat ini berkas tersebut tidak segera dilimpahkan oleh polisi
Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Siregar menyatakan kasus ini sudah dinyatakan lengkap sejak tiga minggu lalu.
BACA JUGA:
- Kasus Penganiayaan di Surabaya Berakhir Damai, Mobil Masih Disita Polisi
- Malam Ramadan, Pemuda Jalan Kebalen Timur Surabaya Pesta Miras dan Aniaya Teman
- Kronologi Tiga Orang Dibacok saat Melintas di Fly Over Banyu Urip
- Pembacokan 3 Orang di Fly Over Banyu Urip, Polsek Setempat Saling Lempar Wilayah Hukum TKP
"Sudah lama P21 (berkas lengkap), tapi belum tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik," ujarnya, Senin (22/7).
Pihaknya, lanjut Farriman, saat ini masih menunggu pelimpahan tahap dua tersebut dari pihak kepolisian.
Terpisah Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Sudamiran saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pilot maskapai swasta kepada pegawai hotel di Surabaya itu mendadak viral di dunia maya.
Dalam video itu, AGS sempat melakukan penamparan dan pemukulan terhadap pegawai hotel. Diketahui AGS melakukan penganiayaan gara-gara laundry atau hasil cucian pakaiannya yang dinilai kurang rapi. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News