Pesta Seks di Tretes, 7 Orang Diamankan Polda Jatim

Pesta Seks di Tretes, 7 Orang Diamankan Polda Jatim Kasubdit III Unit 5 Jatanras Polda Jatim, AKP Muhammad Aldy Sulaiman menunjukkan tersangka beserta barang bukti yang diamankan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimum Polda Jatim Subdit III Jatanras berhasil mengamankan 7 orang pelaku . Mereka diamankan saat di daerah tretes.

"Jadi tujuh orang tersebut kita amankan. Mereka tertangkap melakukan . Setelah kita melakukan proses penyidikan, diketahui pesta tersebut diadakan atau diundang oleh satu orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan sisanya menjadi saksi," ungkap Kasubdit III Unit 5 Jatanras Polda Jatim, AKP Muhammad Aldy Sulaiman, Kamis (18/7).

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Agus Kusbiantoro (44) warga Sambiarom Sambikerep, Surabaya, yang merupakan mantan guru swasta. "Jadi dari ketujuh orang yang kami amankan, ada suami istri sah. Sisanya bukan pasangan suami istri," tuturnya.

Aldy membenarkan atas pengakuan tersangka, bahwa tersangka menawarkan swinger melalui akun twiternya. "Awal mulanya memperkenalkan lewat medsos Twitter. Akun tersebut baru dibuka yang bersangkutan sekira bukan Maret 2019. Jadi memang yang bersangkutan dulu pernah punya akun, tapi vakum," terangnya.

Aldy mengatakan kasus ini akan dikembangkan lagi sesuai dengan pengakuan tersangka. "Saat ini kami masih mengembangkan proses penyidikan lebih lanjut, apakah perbuatan tersebut lebih dari 4 kali seperti yang diakui oleh tersangka," katanya.

Sedangkan menurut pengakuan tersangka, bahwa itu diawali dengan pihaknya menawarkan event atau party di akun twitternya. Undangan itu direspons oleh beberapa orang.

"Saya dengan pasangan saya mempunyai twitter, kemudian di twitter kami dikenal banyak orang melakukan DM (direct message). Biasanya para tamu menginginkan diadakan sebuah event atau party, di-request. Maka saya mencoba mengontak temen-temen baik itu pasutri maupun single boleh bergabung, sampai akhirnya kami sepakat berangkat Sabtu kemarin ke tretes," tuturnya.

Menurut tersangka Agus, di dalam kelompoknya juga menawarkan swinger atau bertukar pasangan hingga hard swing. "Jadi kelompok swinger bertukar pasangan ada yang hard swing atau soft swing. Jadi dari 7 orang tersebut satu pasangan saya, satu pasutri, satu lagi single yang menginginkan untuk ikut. Lakinya ikut secara pribadi," ungkap tersangka Agus Kusbiantoro.

Tersangka pun juga mengaku kalau dia juga sebagai penyelenggara sekaligus pemain. "Jadi untuk saya pribadi sebagai pengada event tidak berpindah pasangan. Yang tiga single, mereka silakan berkontak sendiri. Jadi saya cuman mengumumkan ada acara di sini, selebihnya ada acara lain silakan bertemu di tempat dan komunikasi sendiri. Kesaksian kemarin ada empat," paparnya.

Tersangka Agus akan dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman satu tahun 4 bulan penjara. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO