
(Edi Hari Respati, mantan Camat Panggungrejo dan Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2015-2019 yang dibawa ke Polda Jatim. foto: Anatasia Novarina/ BANGSAONLINE)
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Dijelaskan juga oleh Arman, kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi yang tersangka lakukan mencapai miliaran rupiah
"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar tiga miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah," ujar dia.










