Gugatan Pasutri Sidoarjo Soal Investasi Bisnis Pulsa dan Token Listrik Rugi Miliaran Tidak Diterima

Gugatan Pasutri Sidoarjo Soal Investasi Bisnis Pulsa dan Token Listrik Rugi Miliaran Tidak Diterima

Sementara, Kuasa Penggugat Hari Deksono mengaku putusan majelis hakim dinilai tidak konsisten. Sebab, menurut dia, majelis pernah menolak eksepsi tergugat dalam putusan sela.

"Namun, di dalam putusan eksepsi tergugat diterima. Ini kan membingungkan," ucapnya. Bukan hanya itu, lanjut dia, dalam putusan hakim bahwa gugatan itu tidak dapat diterima karena kurang pihak, tidak melibatkan PT MGI.

"Padahal ini kan kami menggugat atas perorangan karena uang klien kami ketika berinvestasi dikirim ke tergugat, bukan ke PT MGI," jelasnya. Kini, pihaknya akan melakukan upaya banding dan membawa ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan yang dinilai membingungkan itu.

Bukan hanya itu, kliennya juga sangat dirugikan atas investasi dana senilai Rp 1,9 miliar yang uangnya sudah disetorkan kepada tergugat. Bahkan, uang yang sudah diserahkan sejak pertengahan 2016 hingga November 2018 itu seharusnya dijanjikan kembali senilai Rp 7,8 miliar.

Namun, uang tersebut hanya diganti voucer kepada penggugat berupa diskon 7 persen ketika membeli produk PT MGI yaitu pulsa dan token listrik. Voucher itu tidak pernah digunakan penggugat, bahkan uang itu tidak pernah kembali.

Terpisah, Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta mengaku bahwa majelis hakim memutus sesuai fakta persidangan. "Kami sesuai fakta persidangan," ucapnya. Ia pun menghormati para pihak bila melakukan upaya atas putusan tersebut.

"Silakan, itu hak mereka. Terpenting kami memutus sesuai bukti dan fakta persidangan," jelasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO