Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding

Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding Kabag Hukum Setkab Pacitan, Kukuh Sutiyarto. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Meski sudah kalah empat kali dalam acara perdata baik di level pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan PTUN, tergugat (Bupati Pacitan Cs) dalam perkara sengketa lahan pasar Tulakan, masih tetap ngotot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum para tergugat, Kukuh Sutiyarto, Rabu (22/5).

Kukuh yang menjabat Kepala Bagian Hukum Setkab Pacitan itu menegaskan, memori kasasi atas sengketa lahan Pasar Tulakan telah diterima Panitera MA bulan April lalu. "Kita tetap menempuh kasasi bahkan sampai ke upaya hukum luar biasa untuk bisa memenangi perkara perdata tersebut," ujarnya.

Pertimbangan mendasar bagi para tergugat untuk terus melanjutkan upaya hukum sampai ke level Mahkamah Agung, lantaran Pemkab Pacitan memiliki bukti baru yang dipandang layak untuk diajukan di persidangan. "Kita punya bukti baru berupa eigendom verponding yang bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam kasus perdata tersebut," tandasnya. 

Sementara itu pihak penggugat, Sugiharto dan kawan-kawan belum bisa dimintai keterangan terkait upaya kasasi yang dilakukan Bupati Pacitan Cs. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO