Dua Residivis Asal Jombang Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditembus Timah Panas

Dua Residivis Asal Jombang Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditembus Timah Panas Para pelaku saat diamankan di Mapolres Tuban dengan kondisi kaki diperban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong dilumpuhkan dengan timah panas oleh Satresmob Polres Tuban. Keduanya adalah Imam Mahzud (34) warga Dusun Tugurejo RT 04 RW 01, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, dan Abdulloh Muzaki (26) asal Desa Jetak Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Sebelum ditangkap, pelaku melancarkan aksinya di dalam rumah milik Sutrisno warga Lingkungan, Jarkali RT 06 RW 04 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

"Sedangkan kedua pelaku diamankan saat berada di wilayah Jombang," ujar Kasatreskrim Polres Tuban AKP Mustijat Priyambodo, Minggu (19/5).

Mustijat menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku telah mengintai sekitar area rumah korban selama dua minggu. Setelah memastikan pemiliknya pergi, pelaku masuk ke dalam dengan cara mengcongkel pintu belakang rumah korban.

Setelah berhasil masuk, kedua pelaku langsung menguras habis uang tunai dan barang berharga milik korban. "Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta," terang Kasatreskrim.

Teammob Polres Tuban yang mendapatkan laporan terkait pencurian tersebut kemudian menuju lokasi untuk melakukan proses penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bila kedua pelaku merupakan residivis Polres Jombang.

Setelah berkoordinasi dengan Polres setempat, akhirnya diketahui keberadaan pelaku. Proses penangkapan berlangsung alot, karena pelaku berusaha kabur menggunakan motor. Tembakan peringatan yang dilakukan petugas juga tidak dihiraukan oleh pelaku.

Hingga terpaksa dilakukan penembakan ke arah kaki para pelaku yang membuat mereka tesungkur dari sepeda motornya. "Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas. Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku direjat dengan pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e, dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO