Bentuk Perda, THR ASN di Pacitan Terancam Batal Cair Sebelum Lebaran

Bentuk Perda, THR ASN di Pacitan Terancam Batal Cair Sebelum Lebaran Surat Mendagri ke Menkeu atas usulan revisi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - ASN di Pacitan diresahkan soal terbitnya PP 35 dan 36 Tahun 2019 yang mengatur masalah pemberian gaji ke-13 dan . Pasalnya, di dalam PP tersebut diatur masalah penerbitan Perda soal realisasi pembayaran dan tunjangan gaji ke-13 tersebut. 

Sontak saja, apabila aturan itu tetap dijalankan, mungkin para ASN tidak akan bisa menerima pada tanggal 24 Mei nanti, seperti yang dijanjikan pemerintah pusat.

Menurut Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro, penerbitan Perda tak mungkin bisa dikebut dalam waktu kurang dari satu bulan. "Penyusunan Perda itu ada tahapannya. Termasuk evaluasi gubernur, pembahasan di DPRD dan sebagainya. Sehingga tidak mungkin dalam waktu sebulan bisa menerbitkan Perda," katanya, Senin (13/5).

Tahun sebelumnya, pembayaran gaji 13 dan tidak harus melalui payung hukum Perda sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan pembayarannya. Namun dengan PP 35 dan 36 Tahun 2019 tersebut, khususnya Pasal 10 ayat 2, menegaskan adanya payung hukum Perda sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji 13 dan

"Kalau sebelumnya itu langsung. Sesuai PP baru tersebut, harus diterbitkan Perda sebagai teknis pembayarannya. Nah, kalau aturan ini tidak dilakukan revisi, khususnya ketentuan pasal 10 ayat 2, mungkin baru bisa cair saat Idul Adha nanti," jelas Deni berkelakar.

Oleh sebab itu, menyikapi rancunya ketentuan aturan tersebut, Mendagri berkirim surat ke Menkeu untuk melakukan revisi ketentuan pasal 10 ayat 2. "Kalau sudah direvisi, beres. pasti cair sebelum hari raya nanti. Namun kalau tidak dilakukan revisi, mungkin istilahnya bukan tunjangan hari raya Idul Fitri, namun tunjangan Idul Adha," sebut Deni seraya terkekeh. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO