Pemkot Pasuruan akan Tetapkan 11 Bangunan ini Sebagai Cagar Budaya

Pemkot Pasuruan akan Tetapkan 11 Bangunan ini Sebagai Cagar Budaya

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo secara resmi membuka acara penyampaian hasil survei kajian bangunan kolonial yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Pasuruan, Kamis (11/4) bertempat di Hotel Darussalam Pasuruan. 

(Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo)

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala OPD terkait, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, seluruh pemilik bangunan era kolonial, serta undangan lain.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kegiatan sebelumnya, yakni berupa kajian pertama pada tahun 2017 oleh tim ahli cagar budaya Kota Pasuruan sesuai SK Wali Kota Pasuruan Nomor 118/373/423.011/2017 tentang tim ahli cagar budaya. Selain itu, juga sesuai hasil rekomendasi dari tim ahli cagar budaya Kota Pasuruan selanjutnya ditindaklanjuti dengan kajian dari tim ahli cagar budaya Provinsi Jawa Timur yang telah dilaksanakan pada 7 Maret lalu.

“Perlindungan cagar upaya adalah upaya Pemerintah Kota Pasuruan untuk mempertegas bahwa Kota Pasuruan merupakan Kota tua yang bersejarah. Dengan lestarinya cagar budaya di Kota Pasuruan, maka pemanfaatannya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga nilai budaya dan sejarah Kota Pasuruan tetap terjaga,“ ujar Wakil Wali Kota.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pasuruan Ibu Ir. Siti Zuniati, M.M, mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk menindaklanjuti penelitian atau pengkajian terkait pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya di wilayah Kota Pasuruan. Nantinya, akan regulasi berupa peraturan daerah Kota Pasuruan tentang pelestarian cagar budaya akan disempurnakan, sesuai dengan masukan 12 orang tim ahli cagar budaya Provinsi Jawa Timur. 

Ada pun obyek cagar budaya yang ditinjau ada 11, yakni Alun-Alun Kota Pasuruan, Gedung Pancasila, Gedung Wolu, Gereja St. Padova, Klenteng Tjoe Kiong, Markas Yon Zipur 10, Gedung P3GI, Rumah Daroessalam, SMK Untung Suropati, Stasiun Kota Pasuruan dan Taman Kota Pasuruan.

Dari hasil kajian ke 11 obyek cagar budaya nantinya akan dilakukan rapat kajian hasil survey yang bertempat di Ruang POLPAR Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur pada tanggal 16 April 2019. (ard/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO