Ketagihan Judi Online, Warga Surabaya Gelapkan Uang Kantor Ratusan Juta Rupiah

Ketagihan Judi Online, Warga Surabaya Gelapkan Uang Kantor Ratusan Juta Rupiah Tersangka pakai kaos biru didampingi petugas.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus Eka Okdinata (43), warga Langsep No. 9 RT 08 RW 01,Tambaksari, Surabaya. Ia ditangkap karena menggelapkan uang ratusan juta milik PT. Mandiri Jaya Steel kawasan Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gedangan. "Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya setelah kami gelar penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi," cetusnya, Rabu (27/2).

Pelaku yang merupakan bapak dua anak ini dijerat pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Modus pelaku, yakni menerima uang hasil penjualan triplek dari customer yang ada di wilayah Surabaya, namun tak disetorkan.

"Jumlah uangnya sekitar Rp 144 juta, tapi uang tersebut tidak diserahkan kepada perusahaan," terangnya.

Sementara itu, kepada petugas, pelaku mengaku membawa uang ratusan juta tersebut dipergunakan untuk keperluan judi online. "Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa uangnya digunakan untuk judi online," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO