Puluhan Sengon di Taman Kota Malang Ditebangi, Pemkot dan Mantan Anggota Dewan Rebutan Tanah

Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani SH MH melalui Kabag Humas M Nurwidianto membenarkan, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Malang Kota. Pasalnya, penebangan itu dianggap ilegal dan merusak lingkungan.

Sementara Pent Haryoto, mantan Camat Kedungkandang membenarkan adanya pemotongan kayu sengon di lahan aset Pemkot Malang. "Ada 143 pohon yang ditebang. Puluhan kayu sengon berhasil kita amankan. Kita tumpuk di halaman depan kantor Kecamatan Kedungkandang, sebagai barang bukti," ucap Pent.

Di sisi lain, Agus Sukamto yang pernah menjabat di Komisi A membantah keras jika lahan itu aset Pemkot Malang. Ia menguatkan pengakuannya dengan bukti-bukti data kepemilikan berupa dua SK Wali Kota Malang kepemimpinan Soesamto dan Suyitno.

"Bahwa tanah itu milik 45 anggota DPRD Kota Malang periode 1992 - 1997, tinggal nunggu sertifikatnya saja," tukasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: