​BBKSDA Jatim Sita Buaya Muara dan Ular Piton Peliharaan Warga di Kota Blitar

​BBKSDA Jatim Sita Buaya Muara dan Ular Piton Peliharaan Warga di Kota Blitar Petugas saat menunjukkan seekor buaya muara yang dipelihara oleh warga Kota Blitar.

Menurut dia, untuk ular jenis sanca kembang memang tidak dilindungi undang-undang. Namun pihak BBKSDA tetap menyita dari pemiliknya karena akan membahayakan manusia jika sudah tumbuh besar. 

"Kalau yang tidak dilindungi tetap saja disita untuk dirilis ke habitatnya. Karena meski tak dilindungi kalau sudah besar membahayakan pemiliknya," ujarnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan laporan polisi terkait kepemilikan satwa dilindungi ini dan segera melakukan penyelidikan. Menurut dia, memelihara hewan dilindungi melanggar pasal 40 undang-undang RI nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayatu dan ekosistemnya.

"Ancaman hukumanya lima tahun dan denda 100 juta," ungkap Heri.

Untuk diketahui, keberadaan buaya muara dan ular piton ini terbongkar setelah Satnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penggeledahan di rumah tersangka bernama Rahardian alias Lemu (19) yang diamankan karena kepemilikan sabu-sabu dan pohon ganja. 

Bukannya menemukan barang bukti narkotika, polisi justru menemukan buaya muara dan ular piton. Setelah diselidiki, pohon ganja yang dimaksud sudah dititipkan Rahardian ke rumah temanya bernama Akmala Romadhon alias Rama warga Jalan WR. Supratman, Kelurahan Bendogerit, Sananwetan, . (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO