Jimly: KPUD dan Panwaslu di Daerah sudah Tak Diperlukan Lagi

Jimly: KPUD dan Panwaslu di Daerah sudah Tak Diperlukan Lagi Jimly Asshiddiqie. Foto: langsungpilih.com

JAKARTA(BangsaOnline) Pengesahan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD membawa konsekuensi terkait keberadaan institusi penyelenggara pemilu di daerah. Dengan mekanisme ini maka keberadaan KPUD, Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota tak lagi diperlukan.

"Pilkada kembali melalui DPRD, KPU dan yang bersifat tetap di daerah tentu tidak diperlukan lagi," tulis Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Jimly Asshiddiqie dalam akun twitter miliknya, @JimlyAs, beberapa saat lalu (Jumat, 26/9).

DPR, dini hari tadi, mensahkan RUU Pilkada melalui DPRD. Pengesahan dilakukan setelah dilakukan voting secara terbuka karena tidak ada tercapai mufakat antar fraksi-fraksi di DPR. Voting menghasilkan anggota DPR yang menyatakan setuju pilkada langsung oleh rakyat hanya 135 orang, yang merupakan akumulasi dari suara anggota DPR Fraksi PDIP, Hanura dan PKB, ditambah lima suara dari anggota DPR Fraksi Demokrat dan 11 orang dari Fraksi Golkar.

Sementara anggota DPR yang mau pilkada lewat DPRD terdiri dari 226 suara. Suara ini akumulasi dari anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Golkar, PAN, PKS dan PPP. Selain lima orang, anggota Fraksi Partai Demokrat dengan jumlah anggotanya paling banyak memilih walkout saat dilakukan voting.

Bagi Jimly, mekanisme pilkada yang dikembalikan kepada DPRD menunjukkan kemajuan demokrasi tak berjalan baik.

"Kebijakan negara kita dalam urusan pemilu masih seperti opelet yang mundur maju dan belok kiri-kanan karena jalanan berlobang," pungkas Jimly yang mantan Ketua MK.

Sumber: Rmol.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO